Sekilas DMI
Dewan Masjid Indonesia (DMI) adalah organisasi tingkat nasional dengan tujuan untuk mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat dan persatuan umat. Organisasi ini didirikan pada tahun 1972 dengan maksud untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan, akhlaq mulia dan kecerdasan umat serta tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT, dalam wilayah Negara Republik Indonesia.Kantor pusat DMI berada di Kompleks Masjid Istiqlal, Jl. Taman Wijayakusuma, Jakarta 10710.
DMI mempunyai kepengurusan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa atau kelurahan di seluruh Indonesia. Kepengurusan DMI untuk semua tingkatan dipilih secara demokratis setiap lima tahun sekali.
Sejarah
Ide dibentuknya Dewan Masjid Indonesia bermula dari pertemuan para tokoh umat Islam dari berbagai organisasi kemasjidan untuk mendirikan Dewan Kemakmuran Masjid Seluruh Indonesia (DKMSI).Pada bulan Juni 1970 diadakanlah musyawarah yang dipelopori oleh 14 tokoh umat Islam saat itu, yaitu: KH. Moh. Natsir, KH. Achmad Syaichu, KH. Hasan Basri, KH. Muchtar Sanusi, KH. Taufiqurrohman, KH. Hasyim Adnan, Letjen. TNI Purn. H. Sudirman, Jend. Polisi Purn. H. Sucipto Judodihardjo, Kolonel H. Karim Rasyid, H. Soekarsono, Brigjend TNI Purn. H. MS. Rahardjodikromo, Brigjen TNI H. Projokusumo, H. Fadli Luran dan H. Ichsan Sanuha.
Tepat pada tanggal 10 Jumadil Ula 1392 H / 22 Juni 1972 M diputuskan untuk mendirikan Dewan Masjid indonesia (DMI).
|
Visi dan Misi PD-DMI Kabupaten Bandung Periode: 2024-2026
Visi:
- Terwujudnya Masjid berkualitas disertai umat yang Bangkit, Cerdas dan Sejahtera.
Misi:
- Mengoptimalkan lembaga pengelola masjid yang profesional dan amanah.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas masjid sesuai kebutuhan umat secara dinamis.
- Membangkitkan umat untuk memakmurkan masjid yang ramah dan toleran bagi penggunanya.
- Meningkatkan kecerdasan ilmu dan akhlaq jamaah dan umat di lingkungan masjid.
- Memberdayakan ekonomi umat di sekitar masjid.
Program Unggulan PD-DMI Kabupaten Bandung Periode: 2024-2026
- Pendataan profil masjid berbasis digital.
- Penguatan moderasi beragama berbasis masjid.
- Penataan legalitas kepengurusan DKM.
- Memfasilitasi legalitas tanah wakaf masjid.
- Membentuk koperasi DMI dan koperasi masjid.
- Mewujudkan masjid ramah anak.
- Mewujudkan masjid berwawasan "BEDAS".
- Remaja masjid multi talenta "MOTEKAR".
- Muslimah "BINANGKIT".
- Masjid terang.
Cabang & Ranting
|